Punya Penyakit sehingga Tidak Bisa Berjima’
Konsultasi rumah tangga sesuai tuntunan syariat Islam
Konsultasi seputar problem kehidupan bersama Kyai Pamungkas dan Aby Marnos dari Peguron Sapujagad.
Dalam kehidupan rumah tangga, tidak semua pasangan berada dalam kondisi ideal. Ada ujian kesehatan yang bisa mempengaruhi hubungan suami istri. Pertanyaan seperti ini penting dijawab dengan ilmu agar tidak menimbulkan rasa bersalah yang tidak perlu.
Pertanyaan
Saya adalah suami yang telah menikah kurang lebih sepuluh tahun. Saya memiliki dua anak perempuan, dan sejak itu istri saya tidak hamil lagi. Kondisi ini terjadi karena kami tidak lagi melakukan hubungan suami istri seperti dulu.
Kami hanya mencukupkan hubungan di luar tanpa penetrasi karena ada kondisi fisik yang tidak memungkinkan. Istri saya pun sudah menyetujui hal ini. Apakah kami berdosa?
Jawaban
Alhamdulillaah wash shalaatu was salaamu ‘alaa Rasuulillaah wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam wa ba’du.
Terkait pertanyaan ini, jawabannya dapat dilihat dalam dua sisi.
Pertama, perbuatan tersebut tidak berdosa selama dilakukan dalam batas yang dihalalkan. Seorang suami diperbolehkan menikmati istrinya dengan berbagai cara selama tidak melanggar larangan syariat, seperti hubungan melalui dubur dan berhubungan saat haid.
Kedua, dalam pernikahan, istri juga memiliki hak untuk mendapatkan kepuasan sebagaimana suami. Oleh karena itu, hendaknya tetap diupayakan solusi terbaik agar kedua pihak tidak dirugikan.

Allah SWT berfirman:
“Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 228)
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Dengan demikian, kondisi yang Anda alami termasuk dalam keadaan uzur (halangan). Selama dilakukan dalam batas yang halal dan atas dasar kesepakatan, maka tidak berdosa.
Semoga Allah memberikan kesembuhan dan kesehatan. Wallahu a’lam.
Analisis
Masalah ini berkaitan dengan kondisi kesehatan yang mempengaruhi hubungan suami istri. Dalam Islam, kondisi seperti ini termasuk uzur sehingga tidak bisa disamakan dengan kondisi normal.
Solusi
• Konsultasi medis untuk mencari kemungkinan pengobatan
• Komunikasi terbuka antara suami dan istri
• Mencari alternatif hubungan yang tetap halal
• Menjaga keharmonisan emosional dan spiritual
• Bersabar dan tetap berdoa kepada Allah
FAQ
Apakah tidak berhubungan penuh dalam pernikahan itu berdosa?
Tidak berdosa jika disebabkan oleh kondisi yang dibenarkan seperti kesehatan dan dilakukan dalam batas halal.
Apakah istri tetap memiliki hak dalam kondisi seperti ini?
Ya, istri tetap memiliki hak untuk mendapatkan perhatian, kasih sayang, dan kepuasan sesuai kemampuan suami.
Apa yang harus dilakukan jika kondisi tidak membaik?
Disarankan untuk berkonsultasi dengan tenaga medis dan tetap menjaga komunikasi serta keharmonisan dalam rumah tangga.
Kesimpulan
Kondisi kesehatan yang menghalangi hubungan suami istri bukanlah dosa selama dijalani sesuai syariat. Islam memberikan kelonggaran sesuai kemampuan manusia, yang terpenting adalah menjaga batas halal dan keharmonisan rumah tangga.

Kami Jasa Solusi Problem Hidup. Masalah Tuntas Tanpa Bertentangan dengan Hukum Agama dan Negara.
MACAM PROBLEM DALAM PELAYANAN KAMI:
Solusi Problem Asmara, Rumah Tangga, Back Up Karir, Back Up Usaha, Jual Beli, Aura Pemikat, Bersih Diri / Ruwat / Ruqyah / Buang Sial, dll.
KAMI TIDAK MELAYANI SEGALA HAL YANG MELANGGAR HUKUM AGAMA DAN NEGARA.
Contoh: Bank Gaib, Uang Balik, Harta Gaib, Pesugihan, Aborsi / Menggugurkan Kandungan, Perjudian / Togel / Judi Online, Mencelakakan Orang / Santet / Teluh, dll.
ALAMAT PONDOK RUQYAH:
Dusun Kasemen, No.50, RT.05, RW.03, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kodepos 61463.
🌐 https://pondok-ruqyah.com/
☎️ +6285708371817
PERINGATAN!
Hati-hati dan waspada terhadap penipuan online yang mengatasnamakan kami. Diutamakan datang langsung ke alamat kami untuk menghindari segala hal negatif. Terimakasih.
DATANG DENGAN NIAT BAIK
TIDAK UNTUK KEJAHATAN!



