Bridal shower atau pesta melepas masa lajang mulai menjamur di masyarakat. Pesta yang digelar beberapa hari jelang pernikahan ini terutama banyak dilakukan masyarakat kawasan perkotaan.
Pesta ini biasanya digelar oleh calon mempelai wanita bersama teman-temannya. Biasanya, agendanya berupa pemberian hadiah kepada calon mempelai wanita dari teman-temannya sebelum berlangsungnya pernikahan.
Bridal shower merupakan tradisi yang berasal dari masyarakat Eropa. Seiring perkembangan zaman, tradisi ini menyebar ke seluruh dunia, termasuk di Malaysia dan Indonesia.
Di Malaysia sendiri, banyak Muslimah menjalankan tradisi ini sebelum menikah. Sementara sebagian masyararkat di sana menilai tradisi ini bukanlah bagian dari ajaran Islam.
Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia, Datuk Sri Zulkifli bin Mohamad Al Bakri membuat fatwa terkait masalah ini. Dia mengawali fatwanya dengan sejarah kemunculan tradisi bridal shower di Eropa.
Larangan Menyerupai Non-Muslim
Dikutip dari Siakapkeli, Zulkifli mencantumkan sub bab mengenai larangan menyerupai orang non-Muslim. Dia menjelaskan Islam adalah agama yang sangat menekankan identitas.
Menurut dia, manusia sangat mementingkan identitas kebangsaan dan kenegaraan. Apalagi identitas yang berkaitan dengan Allah SWT.
“Oleh itu, sebagai hamba-Nya yang taat, kita perlu berhati-hati dalam memastikan identitas Islam selalu terpelihara dari penyerupaan dengan agama lain,” tulis Zulkifli.
“Lantaran itu, kita dilarang oleh Rasulullah SAW menyerupai golongan non-Muslim dalam hal identitas atau lambang atau syiar agama mereka,” terang dia melanjutkan.
Zulkifli mendasarkan fatwanya kepada hadis Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan Abu Dawud dari Ibn Umar RA.
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, dia adalah bagian dari mereka.”
Zulfikar menguatkan pendapatnya dengan mengutip penjelasan Imam Al San’ani yang tertuang dalam kitab Subulus Salam. Imam Al San’ani mengatakan orang yang meniru kaum non-Muslim termasuk bagian dari mereka.
Bukan Bagian Syiar Agama
Tetapi, pada bagian kesimpulan, Zulfikar menyatakan bridal shower bukanlah bagian dari syiar agama. Dia menyatakan telah melakukan penelitian terkait asal usul tradisi tersebut.
Zulfikar juga menjelaskan pesta tersebut hanyalah kebiasaan yang dijalankan sekelompok orang tertentu. Dia pun berpesan apabila masyarakat tetap menjalankan tradisi tersebut agar berhati-hati dalam beberapa hal.
“Sekiranya hendak menggelar acara ini, sebaiknya menjauhi segala perkara yang diharamkan syariat. Hendaknya memastikan tidak ada hidangan haram, serta membatasi pergaulan antara pria dan wanita,” tulis Zulfikar.
Selain itu, dia juga berpesan agar acara tersebut diniatkan untuk menguatkan silaturahmi antara calon mempelai wanita dengan teman-temannya.
“Sebaiknya meninggalkan segala hal mubazir ketika menggelar acara ini serta tidak bermegah-megahan,” tulis dia.
Kami Jasa Solusi Problem Hidup. Masalah Tuntas Tanpa Bertentangan dengan Hukum Agama dan Negara.
MACAM PROBLEM DALAM PELAYANAN KAMI:
Solusi Problem Asmara, Rumah Tangga, Back Up Karir, Back Up Usaha, Jual Beli, Aura Pemikat, Bersih Diri / Ruwat / Ruqyah / Buang Sial, dll.
KAMI TIDAK MELAYANI SEGALA HAL YANG MELANGGAR HUKUM AGAMA DAN NEGARA.
Contoh: Bank Gaib, Uang Balik, Harta Gaib, Pesugihan, Aborsi / Menggugurkan Kandungan, Perjudian / Togel / Judi Online, Mencelakakan Orang / Santet / Teluh, dll.
ALAMAT PONDOK RUQYAH:
Dusun Kasemen, No.50, RT.05, RW.03, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kodepos 61463.
🌐 https://pondok-ruqyah.com/
☎️ +6285708371817
PERINGATAN!
Hati-hati dan waspada terhadap penipuan online yang mengatasnamakan kami. Diutamakan datang langsung ke alamat kami untuk menghindari segala hal negatif. Terimakasih.
DATANG DENGAN NIAT BAIK
TIDAK UNTUK KEJAHATAN!