Menyentuh Pasangan Batalkan Wudlu?

0
4
  1. Apa benar jika saya menyentuh istri saya sendiri maka wudhu saya batal? Bukankah dia bukan orang lain?

Diskusi soal ini sebenarnya satu diantara sekian beberapa masalah keseharian yang kerap kali luput dari benak kita, bahkan dari banyak benak para pelajar yang khusus mendalami ilmu agama, semisal pelajar pesantren.

Hal ini tidak terlintas di benak, karena kebanyakan orang berpikir bahwa istri bukanlah orang lain, keluarga sendiri. Bahkan, tak sedikit yang beranggapan jika istri itu mahram yang mafhumnya jika bersentuhan tak membatalkan wudhu. Makanya, ketika ada yang menanyakan seperti ini, sebagian baru sadar, oh iya, batal tidak ya kalau bersentuhan dengan istri? Dan sebagian lagi terheran-heran, masa’ sih menyentuh istri sendiri bisa membatalkan wudhu? Kok aneh.

Sebenarnya, permasalahan ini cukup klasik dan telah dibahas sejak dulu. Ternyata, empat mazhab tidak sama dalam menyikapinya. Meski dasar dalil yang dipakai adalah sama, yaitu QS Al-Maidah: 6. Hal ini terjadi, tentu sebab perbedaan arah pandang (wijhah nadhor) dari para imam mazhab empat itu dalam melihat dan menyikapi dalil tentu saja dengan mengaitkannya dengan dalil-dalil yang lain.

Mazhab Syafi‘i berpendapat bahwa persentuhan suami-istri mutlak membatalkan wudhu, dalam keadaan apa pun, apalagi jika sampai ada syahwat.

Mazhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa persentuhan suami-istri tidak membatalkan wudhu, selama saat saling bersentuh itu tidak ada nafsu berahi. Tetapi jika ada nafsu berahi maka wudhunya seketika batal.

Adapun Mazhab Hanafi berpendapat berbalik 180 derajat dari Mazhab Syaf1‘i, yaitu persentuhan suami-istri tidak membatalkan wudhu dalam keadaan apa pun, baik ada syahwat ataupun tidak. Wudhu baru batal jika suami istri itu berhubungan badan.

Nah, jika kita tahu seperti ini, semuanya tentu kembali kepada kita, mantap mengikuti yang mana. Karena perbedaan di atas bukanlah hal yang membingungkan, tetapi merupakan opsi sesuai dengan kemantapan hati sekaligus menunjukkan fleksibilitas syariat Islam bagi pemeluknya. Wallahu a’lam bissawab. Dimas Cokro Pamungkas 0858 0000 0809

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here