Konsultasi: SUDAH AKAD NIKAH TAPI BELUM RESEPSI, APA SUAMI SUDAH BISA SENTUH ISTRI?

0
15

Konsultasi: SUDAH AKAD NIKAH TAPI BELUM RESEPSI, APA SUAMI SUDAH BISA SENTUH ISTRI?

Pertanyaan:

Bolehkah berduaan dengan istri setelah mengucapkan akad nikah, tetapi sebelum pelaksanaan walimah atau resepsi pernikahan. Jika dibolehkan, saya ingin bertanya apa hukum memeluk istri?

Jawaban Kami:

Alhamdulillah. Seorang laki-laki telah mempunyai seorang istri, hanya dengan melafazhkan akad nikah yang sah. Setelah itu, perempuan yang dimaksud sudah menjadi istrinya dan halal berduaan dengannya, termasuk halal melihat apa saja dari istrinya. la pun boleh bersanggama dengan perempuan yang sudah menjadi istrinya, kapan pun waktunya.

Hanya saja, bagi suami istri yang telah melangsungkan akad nikah dan belum menggelar walimah atau resepsi pernikahan, sebaiknya mereka menjaga tradisi dan kondisi sosial masyarakat yang biasa berlaku di daerahnya. Sebaiknya pula, sang suami memenuhi kesepakatan dengan wali istri jika ada kesepakatan, misal hubungan suami istri tidak dilakukan terlebih dahulu, sebelum walimah atau sang suami memelihara ‘urf atau tradisi yang ada sebagai bagian dari kesepakatan. Tradisi seperti ini tidak bertentangan secara kontekstual dengan Al-Qur’an dan Sunnah.

Konteks syari’at hanya menegaskan hukum yang berbeda, terkait pengucapan akad dan masalah sanggama. Dalam hukum syari’at, hanya dengan mengucapkan lafazh akad nikah yang sah maka ibu dari perempuan yang dinikahi sudah menjadi mahram bagi laki-laki yang mengucapkan akad. Sementara itu, perempuan yang diakadkan statusnya menjadi mahram bagi ayah laki-laki (suami) yang menikahinya. Hukum syari’at membolehkan seorang suami berjima’ (bersanggama) dengan istrinya, setelah laki-laki mengucapkan akad nikahnya.

Seorang suami hendaklah memelihara apa yang sudah disepakati dan bersikap sesuai dengan “urf (tradisi) yang ada di masyarakatnya. Namun, jika ternyata terjadi hubungan badan atau berduaan dengan istri, hal ini dibolehkan secara syari’at. Ini karena perempuan tersebut sudah menjadi istri sahnya. Berdasarkan hal ini maka dibolehkan pula melakuY kan hubungan badan dengan perempuan tersebut. Wallahu a’lam. ©️


PENGOBATAN ALTERNATIF
"PONDOK RUQYAH"
(SOLUSI PASTI DI JALAN ILLAHI)

Kami Jasa Solusi Problem Hidup. Masalah Tuntas Tanpa Bertentangan dengan Hukum Agama dan Negara.

MACAM PROBLEM DALAM PELAYANAN KAMI:
Solusi Problem Asmara, Rumah Tangga, Back Up Karir, Back Up Usaha, Jual Beli, Aura Pemikat, Bersih Diri / Ruwat / Ruqyah / Buang Sial, dll.

KAMI TIDAK MELAYANI SEGALA HAL YANG MELANGGAR HUKUM AGAMA DAN NEGARA.
Contoh: Bank Gaib, Uang Balik, Harta Gaib, Pesugihan, Aborsi / Menggugurkan Kandungan, Perjudian / Togel / Judi Online, Mencelakakan Orang / Santet / Teluh, dll.

ALAMAT PONDOK RUQYAH:
Dusun Kasemen, No.50, RT.05, RW.03, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kodepos 61463.
🌐 https://pondok-ruqyah.com/
☎️ +6285708371817

PERINGATAN!
Hati-hati dan waspada terhadap penipuan online yang mengatasnamakan kami. Diutamakan datang langsung ke alamat kami untuk menghindari segala hal negatif. Terimakasih.
DATANG DENGAN NIAT BAIK
TIDAK UNTUK KEJAHATAN!