Konsultasi: SUARA GAIRAH PALSU SAAT SEKS
Pertanyaan:
Saya tidak merasakan kenikmatan saat berjima’ dengan suami saya Akan tetapi, saya mengeluarkan suara untuk menunjukkan bahwa saya merasakan nikmat dan sekadar ingin menyenangkan suami Apakah hal ini termasuk dalam kedustaan yang dilarang? Semoga Allah SWT membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban Kami:
Alhamdulillah. Membuat-buat sesuatu untuk memotivasi pasangan dalam berjima’ tidak tergolong dalam kedustaan dalam syari’at. Meskipun, sesungguhnya, ini adalah sebuah kedustaan karena termasuk melakukan sesuatu yang tidak sebenarnya. Akan tetapi, syari’at yang mulia ini membolehkan kedustaan dalam beberapa hal (keadaan), antara lain kedustaan seorang suami kepada istri atau istri kepada suami untuk tujuan memperbaiki hubungan di antara mereka. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummi Kultsum r.a. yang mendengar bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak termasuk pendusta, orang yang mendamaikan hubungan antara manusia, yang menginginkan kebaikan, atau mengatakan kebaikan.” (HR Muttafaq ‘alaih)
Dalam riwayat lain, Muslim menambahkan, “berkata Ummu Kultsum, “Aku tidak mendengar Rasulullah saw. membolehkan suatu kedustaan dikatakan kepada manusia, kecuali dalam tiga hal, yakni dalam peperangan, bicara seorang suami kepada istrinya, dan istri kepada suaminya.” Wallahu , a’lam. ©️.
Konsultasi: PENIS DIGESEKKAN DUBUR ISTRI
Pertanyaan:
Apa hukumnya jika penis suami menyentuh dubur istri? Sentuhan tersebut tidak sengaja Apakah ada kafarat yang harus dibayar karena itu? Apakah menikmati dubur dari luarnya saat istri sedang haid dibolehkan?
Jawaban Kami:
Alhamdulillah. Hal yang diharamkan adalah seorang suami yang mendatangi (bersanggama) istrinya dari dubur sang istri. Sementara itu, menikmati dubur dari luar dengan meletakkan penis di antara kesempitan pantat, tanpa memasukkan penis ke dalam dubur, tidak masalah. Rasulullah saw. bersabda, “Lakukanlah apa saja, kecuali berjima’ (melalui dubur).” (HR Muslim).
Hal yang diharamkan adalah al-wath ‘u atau memasukkan penis ke dalam dubur. Ini adalah keharaman yang bersifat khusus. Akan tetapi, para ulama ada yang memakruhkan meletakkan penis di antara lipatan dubur karena dikhawatirkan sikap tersebut akan mendorong seseorang untuk memasukkan penis ke dalam dubur. Lingkup kemakruhannya, yakni sebatas jika sang suami khawatir akan memasukkan penis ke dubur. Jika ia khawatir soal tersebut, itu harus ditinggalkan. Landasannya adalah, “Suatu kewajiban yang tidak bisa dilakukan, kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya wajib.” Meninggalkan al-wath persanggamaan melalui dubur adalah wajib maka sarana yang bisa mengarahkan pada hal tersebut pun wajib ditinggalkan. Wallahu a’lam. ©️.

Kami Jasa Solusi Problem Hidup. Masalah Tuntas Tanpa Bertentangan dengan Hukum Agama dan Negara.
MACAM PROBLEM DALAM PELAYANAN KAMI:
Solusi Problem Asmara, Rumah Tangga, Back Up Karir, Back Up Usaha, Jual Beli, Aura Pemikat, Bersih Diri / Ruwat / Ruqyah / Buang Sial, dll.
KAMI TIDAK MELAYANI SEGALA HAL YANG MELANGGAR HUKUM AGAMA DAN NEGARA.
Contoh: Bank Gaib, Uang Balik, Harta Gaib, Pesugihan, Aborsi / Menggugurkan Kandungan, Perjudian / Togel / Judi Online, Mencelakakan Orang / Santet / Teluh, dll.
ALAMAT PONDOK RUQYAH:
Dusun Kasemen, No.50, RT.05, RW.03, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kodepos 61463.
🌐 https://pondok-ruqyah.com/
☎️ +6285708371817
PERINGATAN!
Hati-hati dan waspada terhadap penipuan online yang mengatasnamakan kami. Diutamakan datang langsung ke alamat kami untuk menghindari segala hal negatif. Terimakasih.
DATANG DENGAN NIAT BAIK
TIDAK UNTUK KEJAHATAN!