Konsultasi: HUKUM MEMBERI DILDO/KELAMIN BUATAN KEPADA ISTRI

0
27

Konsultasi: HUKUM MEMBERI DILDO/KELAMIN BUATAN KEPADA ISTRI

Pertanyaan:

Apa pandangan Islam terhadap seorang suami yang menggunakan alat menyerupai kemaluan laki-laki, baik terbuat dari karet ataupun lainnya, pada istrinya agar istri mendapatkan kepuasan?

Jawaban Kami:

Alhamdulillah. Suami istri, masing-masing, boleh melakukan percumbuan selama tidak melakukan hal yang diharamkan, misal masturbasi atau onani, termasuk jika melakukan melalui peralatan yang disebutkan. Jika seorang suami melakukan hal tersebut terhadap istrinya, ia telah melakukan sesuatu yang tidak berperasaan. Sungguh, hanya Allah SWT tempat memohon pertolongan. Wallahu a’lam. ÂŠī¸.


PENGOBATAN ALTERNATIF
"PONDOK RUQYAH"
(SOLUSI PASTI DI JALAN ILLAHI)

Kami Jasa Solusi Problem Hidup. Masalah Tuntas Tanpa Bertentangan dengan Hukum Agama dan Negara.

MACAM PROBLEM DALAM PELAYANAN KAMI:
Solusi Problem Asmara, Rumah Tangga, Back Up Karir, Back Up Usaha, Jual Beli, Aura Pemikat, Bersih Diri / Ruwat / Ruqyah / Buang Sial, dll.

KAMI TIDAK MELAYANI SEGALA HAL YANG MELANGGAR HUKUM AGAMA DAN NEGARA.
Contoh: Bank Gaib, Uang Balik, Harta Gaib, Pesugihan, Aborsi / Menggugurkan Kandungan, Perjudian / Togel / Judi Online, Mencelakakan Orang / Santet / Teluh, dll.

ALAMAT PONDOK RUQYAH:
Dusun Kasemen, No.50, RT.05, RW.03, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kodepos 61463.
🌐 https://pondok-ruqyah.com/
â˜Žī¸ +6285708371817

PERINGATAN!
Hati-hati dan waspada terhadap penipuan online yang mengatasnamakan kami. Diutamakan datang langsung ke alamat kami untuk menghindari segala hal negatif. Terimakasih.
DATANG DENGAN NIAT BAIK
TIDAK UNTUK KEJAHATAN!