Konsultasi: BERMESRAAN SAAT ISTRI HAID

0
12

Konsultasi: BERMESRAAN SAAT ISTRI HAID

Pertanyaan:

Apa seorang muslim boleh bersenang-senang dengan istrinya pada waktu haid, dengan batas wilayah di atas pusar. Hal ini akan menyebabkan sang suami orgasme dan mengeluarkan mani. Apakah ini diperbolehkan secara hukum syari’at? Jazaakallaah kharran katsiran.

Jawaban Kami:

Alhamdulillah. Seorang suami boleh melakukan apa saja untuk menikmati tubuh istrinya yang sedang haid, dengan catatan tidak memasukkan penis ke dalam kemaluan istri. Dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah saw. bersabda, “Lakukanlah apa saja (dalam kondisi haid), kecuali menikah (jima’ atau bersenggama).”

Menikah, dalam hadits ini, adalah substansi senggama. Jadi, boleh melakukan apa saja, kecuali senggama. Tidak mengapa jika akhirnya terjadi orgasme dan mengeluarkan mani, asalkan tidak melakukan penetrasi penis ke dalam kemaluan istri. Setelah itu, tetap wajib mandi karena keluar mani dengan syahwat sebagaimana yang disepakati para ulama. Wallahu a’lam. ©️

Konsultasi: BERMESRAAN SAAT ISTRI HAID 2

Apa hukum bermesraan dengan istri di antara dua kemaluan tanpa penetrasi pada saat haid atau nifas? Bermesraan yang dimaksud adalah dengan memamkan penis di kemaluan istri Jazaakallaah khairan katsiran.

Jawaban Kami:

Alhamdulillah. Tidak mengapa bermesraan dengan istri melalui dua kemaluan tanpa penetrasi atau tanpa memasukkan penis jika seorang Suami yakin bahwa ia bisa menjaga diri dan tidak penetrasi. Jika ia ragu dan khawatir terdorong melakukan sesuatu yang diharamkan Allah, kondisi ini harus dijauhi.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw.

“Hal yang halal sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas. Di antara keduanya, ada beberapa perkara yang tersamar (syubhat). Banyak orang yang tidak tahu apakah ia masuk bagian yang halal ataukah yang haram? Barangsiapa yang menjauhinya karena hendak membersihkan agama dan kehormatannya maka ia akan selamat. Barangsiapa mengerjakan sedikit pun darinya, hampir-hampir akan jatuh kepadanya. Ingatlah! Tiap-tiap raja mempunyai daerah larangan. Ingat pula bahwa daerah larangan Allah adalah semua yang diharamkan.” (HR al-Bukhari, Muslim, dan at-Tirmidzi, riwayat hadits ini adalah lafazh at-Tirmidzi). Wallahu a’lam.


PENGOBATAN ALTERNATIF
"PONDOK RUQYAH"
(SOLUSI PASTI DI JALAN ILLAHI)

Kami Jasa Solusi Problem Hidup. Masalah Tuntas Tanpa Bertentangan dengan Hukum Agama dan Negara.

MACAM PROBLEM DALAM PELAYANAN KAMI:
Solusi Problem Asmara, Rumah Tangga, Back Up Karir, Back Up Usaha, Jual Beli, Aura Pemikat, Bersih Diri / Ruwat / Ruqyah / Buang Sial, dll.

KAMI TIDAK MELAYANI SEGALA HAL YANG MELANGGAR HUKUM AGAMA DAN NEGARA.
Contoh: Bank Gaib, Uang Balik, Harta Gaib, Pesugihan, Aborsi / Menggugurkan Kandungan, Perjudian / Togel / Judi Online, Mencelakakan Orang / Santet / Teluh, dll.

ALAMAT PONDOK RUQYAH:
Dusun Kasemen, No.50, RT.05, RW.03, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kodepos 61463.
🌐 https://pondok-ruqyah.com/
☎️ +6285708371817

PERINGATAN!
Hati-hati dan waspada terhadap penipuan online yang mengatasnamakan kami. Diutamakan datang langsung ke alamat kami untuk menghindari segala hal negatif. Terimakasih.
DATANG DENGAN NIAT BAIK
TIDAK UNTUK KEJAHATAN!