Saling Memegang Kemaluan Saat Berjima’, Bolehkah?
PEMBUKA
Rubrik konsultasi ini diasuh oleh Kyai Pamungkas dan Aby Marnos dari Peguron Sapujagad. Pembahasan ini mengulas batasan hubungan suami istri terkait aktivitas saling memegang kemaluan dalam perspektif syariat Islam.
PERTANYAAN
Kami adalah pasangan suami istri yang saling mencintai. Namun, ada hal yang mengganjal terkait hubungan seksual. Ketika berjima’, kami saling memegang kemaluan sampai masing-masing mengeluarkan mani. Apakah ini diperbolehkan?
JAWABAN
Alhamdulillaah wash shalaatu was salaamu ‘alaa Rasulillaah wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam wa ba’du. Pada dasarnya, suami istri diperbolehkan saling menikmati satu sama lain dengan berbagai cara yang mereka inginkan, selama tidak melanggar batasan yang diharamkan dalam syariat.
Dalam hal ini, aktivitas saling memegang kemaluan hingga mencapai kenikmatan termasuk dalam bentuk hubungan yang diperbolehkan, karena tidak termasuk dalam larangan yang ditegaskan dalam Islam.
Adapun batasan yang harus dijaga ada dua: pertama, tidak melakukan hubungan melalui dubur karena itu diharamkan. Kedua, tidak melakukan jima’ pada kemaluan istri saat ia sedang haid atau nifas. Selama dua batas ini dijaga, maka bentuk kemesraan lainnya tetap diperbolehkan. Wallahu a’lam.
ANALISIS
Keraguan seperti ini sering muncul karena kurangnya pemahaman tentang batasan halal dan haram dalam hubungan suami istri. Banyak pasangan merasa ragu pada hal yang sebenarnya diperbolehkan, sementara tidak memahami batas tegas yang justru harus dihindari.
SOLUSI
Pelajari fiqih rumah tangga dari sumber yang terpercaya. Fokus pada batasan utama yang diharamkan, bukan membatasi diri secara berlebihan. Bangun komunikasi yang sehat dengan pasangan agar hubungan berjalan nyaman, halal, dan penuh keharmonisan.
FAQ
APAKAH SEMUA BENTUK KEINTIMAN SUAMI ISTRI BOLEH?
pada dasarnya boleh, selama tidak melanggar batas yang diharamkan dalam islam seperti hubungan melalui dubur atau saat haid.
APAKAH SALING MEMEGANG KEMALUAN DIBOLEHKAN?
boleh, karena termasuk bentuk kemesraan yang tidak dilarang dalam syariat.
APA BATASAN UTAMA DALAM HUBUNGAN SUAMI ISTRI?
batas utamanya adalah tidak melakukan hubungan yang diharamkan seperti dubur dan jima’ saat haid atau nifas.
KESIMPULAN
Dalam Islam, hubungan suami istri memiliki kelonggaran selama berada dalam batas yang halal. Aktivitas saling memegang kemaluan termasuk yang diperbolehkan, selama tidak melanggar larangan utama. Dengan memahami aturan ini, pasangan dapat menjalani hubungan dengan tenang, nyaman, dan sesuai syariat.

Kami Jasa Solusi Problem Hidup. Masalah Tuntas Tanpa Bertentangan dengan Hukum Agama dan Negara.
MACAM PROBLEM DALAM PELAYANAN KAMI:
Solusi Problem Asmara, Rumah Tangga, Back Up Karir, Back Up Usaha, Jual Beli, Aura Pemikat, Bersih Diri / Ruwat / Ruqyah / Buang Sial, dll.
KAMI TIDAK MELAYANI SEGALA HAL YANG MELANGGAR HUKUM AGAMA DAN NEGARA.
Contoh: Bank Gaib, Uang Balik, Harta Gaib, Pesugihan, Aborsi / Menggugurkan Kandungan, Perjudian / Togel / Judi Online, Mencelakakan Orang / Santet / Teluh, dll.
ALAMAT PONDOK RUQYAH:
Dusun Kasemen, No.50, RT.05, RW.03, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kodepos 61463.
🌐 https://pondok-ruqyah.com/
☎️ +6285708371817
PERINGATAN!
Hati-hati dan waspada terhadap penipuan online yang mengatasnamakan kami. Diutamakan datang langsung ke alamat kami untuk menghindari segala hal negatif. Terimakasih.
DATANG DENGAN NIAT BAIK
TIDAK UNTUK KEJAHATAN!



