PENGANTIN BARU MENUNDA SEX, BERDOSAKAH?
Pertanyaan:
Sebenarnya, agak berat mempertanyakan masalah ini. Akan tetapi, saya perlu mengetahui jawabannya. Saya adalah seorang istri yang baru saja menikah sekitar tiga minggu. Namun hingga hari ini, belum terjadi hubungan seksual antara saya dan suami saya. Hal ini dikarenakan fase perkenalan sebelum menikah sangat pendek sekali sehingga di antara kami belum muncul rasa kasih sayang.
Saya meminta kepada suami untuk menunggu sampai waktu yang tepat agar hubungan seksual kami bisa dilakukan secara wajar.
Pertanyaan saya adalah apakah hal yang saya lakukan ini haram menurut syariat Islam? khususnya suami saya yang mengatakan bahwa jangan terlalu risau dengan masalah ini karena aku menganggap hal ini wajar sehingga dia pun tidak menuntut saya lebih daripada apa yang saya minta. Saya sendiri merasa tidak nyaman dengan hal ini, tetapi suami saya sudah menetapkan kesepakatan Saya mohon pertanyaan bisa ditanggapi. Terima kasih.
Jawaban:
Alhamdulillah. Hubungan seksual antara suami dan istri dalam arti persetubuhan adalah hak kedua belah pihak. Masing-masing mereka, baik suami maupun istri, dianjurkan untuk saling menikmati satu sama lain. Rasulullah saw. bersabda, “Jika salah seorang kalian bersetubuh dengan istrinya, hendaklah ia berlaku konsekuen kepadanya. Jika ia telah memenuhi hajatnya, sebelum istri mendapatkan hajatnya, hendaklah ia tidak meminta untuk mempercepat hajatnya sampai ia mendapatkan hajatnya sebagaimana si suami telah memenuhi hajatnya.” (HR Ibnu Adi, Abdu Razag, dan Abu Ya’la)
Jika kedua pihak, yakni suami dan istri, rela tidak memperoleh hak mereka dan sepakat untuk menunda persetubuhan untuk sementara waktu dan tidak terlalu lama, boleh saja melakukan ini. Tidak ada masalah atas istri dan suami. Akan tetapi, kami memandang bahwa sebenarnya Anda sebagai istri tidak perlu takut berlebihan karena hal ini bisa saja menyakiti (menyinggung) perasaan suami meskipun ia berupaya untuk berbasa-basi dengan menyampaikan kata-kata yang baik di hadapan Anda. Sesungguhnya, yang termasuk kebaikan hubungan antara suami dan istri adalah dengan saling berterus terang dan masing-masing bisa menyampaikan hal apa saja yang menyenangkan baginya. Wallahu a’lam.
Kami Jasa Solusi Problem Hidup. Masalah Tuntas Tanpa Bertentangan dengan Hukum Agama dan Negara.
MACAM PROBLEM DALAM PELAYANAN KAMI:
Solusi Problem Asmara, Rumah Tangga, Back Up Karir, Back Up Usaha, Jual Beli, Aura Pemikat, Bersih Diri / Ruwat / Ruqyah / Buang Sial, dll.
KAMI TIDAK MELAYANI SEGALA HAL YANG MELANGGAR HUKUM AGAMA DAN NEGARA.
Contoh: Bank Gaib, Uang Balik, Harta Gaib, Pesugihan, Aborsi / Menggugurkan Kandungan, Perjudian / Togel / Judi Online, Mencelakakan Orang / Santet / Teluh, dll.
ALAMAT PONDOK RUQYAH:
Dusun Kasemen, No.50, RT.05, RW.03, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kodepos 61463.
🌐 https://pondok-ruqyah.com/
☎️ +6285708371817
PERINGATAN!
Hati-hati dan waspada terhadap penipuan online yang mengatasnamakan kami. Diutamakan datang langsung ke alamat kami untuk menghindari segala hal negatif. Terimakasih.
DATANG DENGAN NIAT BAIK
TIDAK UNTUK KEJAHATAN!