ANEKA GAYA SEKS YANG DIPERBOLEHKAN
Pertanyaan:
Bolehkah bersetubuh dengan cara duduk, berdiri, terlentang, dari samping, atau lannya? Adakah dosa bagi yang melakukannya?
Jawaban:
Alhamdulillah. Dengan posisi apa pun, seorang suami diperbolehkan menyetubuhi istrinya, asalkan persetubuhan tersebut adalah dengan cara penetrasi penis ke dalam vagina. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim, dari Jabir r.a., ia berkata bahwa seorang Yahudi mengatakan, “Jika seseorang suami bersetubuh dengan istrinya dari arah belakang, anaknya akan juling.” Kemudian, turunlah firman Allah SWT,
“Istri-istrimu adalah ladang bagimu maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai… (al-Baqarah: 223)
Dari Abu Dawud, dari Ibnu Abbas r.a., ia mengatakan, “Sesungguhnya, terdapat sebuah kampung Anshar, yang merupakan para penyembah berhala, hidup bersama kampung Yahudi yang merupakan Ahli Kitab. Dan, mereka memandang bahwa orang-orang Yahudi memiliki keutamaan atas mereka dalam hal ilmu. Dan, mereka mengikuti kebanyakan perbuatan orang-orang Yahudi. Di antara keadaan Ahli Kitab adalah bahwa mereka tidak menggauli istri mereka, kecuali dengan satu cara, dan hal tersebut lebih menjaga rasa malu seorang perempuan. Dan, orang-orang Anshar ini mengikuti perbuatan mereka dalam hal tersebut. Sementara itu, orang-orang Quraisy menggauli istri-istri mereka dengan cara yang mereka (Yahudi) ingkari. Orang-orang Quraisy menikmati istri-istri mereka dari depan, belakang, dan dengan telentang. Ketika orang-orang Muhajirin datang ke Madinah, salah seorang mereka menikahi perempuan Anshar. Kemudian, orang Muhajirin itu melakukan hal ini kepada istrinya, sedangkan sang istri menolak. Setelah itu turunlah firman Allah SWT, “Istri-istrimu adalah ladang bagimu maka pealaman ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai …. (al-Baqarah: 223).
Berdasarkan hadits ini berarti diperbolehkan untuk melakukan persetubuhan dengan istri, baik dari arah depan, belakang, maupun dengan telentang. Wallahu a’lam.
Kami Jasa Solusi Problem Hidup. Masalah Tuntas Tanpa Bertentangan dengan Hukum Agama dan Negara.
MACAM PROBLEM DALAM PELAYANAN KAMI:
Solusi Problem Asmara, Rumah Tangga, Back Up Karir, Back Up Usaha, Jual Beli, Aura Pemikat, Bersih Diri / Ruwat / Ruqyah / Buang Sial, dll.
KAMI TIDAK MELAYANI SEGALA HAL YANG MELANGGAR HUKUM AGAMA DAN NEGARA.
Contoh: Bank Gaib, Uang Balik, Harta Gaib, Pesugihan, Aborsi / Menggugurkan Kandungan, Perjudian / Togel / Judi Online, Mencelakakan Orang / Santet / Teluh, dll.
ALAMAT PONDOK RUQYAH:
Dusun Kasemen, No.50, RT.05, RW.03, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kodepos 61463.
🌐 https://pondok-ruqyah.com/
☎️ +6285708371817
PERINGATAN!
Hati-hati dan waspada terhadap penipuan online yang mengatasnamakan kami. Diutamakan datang langsung ke alamat kami untuk menghindari segala hal negatif. Terimakasih.
DATANG DENGAN NIAT BAIK
TIDAK UNTUK KEJAHATAN!