Konsultasi: SEBERAPA JARANG SEKS YANG DIPERBOLEHKAN?
Pertanyaan:
Pertanyaan saya adalah seorang suami. Alhamdulillah, saya dan istri tidak mempunyai cacat fisik apa pun. Sekarang, saya sangat ingin istri hamil. Apakah ada doa yang diajarkan dalam Islam tentang kehamilan? Apakah ada waktu-waktu tertentu untuk berjima’? misal ada yang mengatakan pada saya agar melakukan hubungan badan setiap hari, sedangkan saya tidak melakukan itu, kecuali dua atau tiga kali dalam satu bulan Apakah ini haram?
Jawaban Kami:
Tidak ada waktu tertentu yang mengharuskan seorang suami untuk mendatangi (berhubungan seksual) dengan istri. Masalah ini diserahkan sepenuhnya pada aktivitas suami dan keinginan istri. Masing-masing, suami dan istri, haruslah memberi kebahagiaan kepada pasangan. Jika salah satu dari keduanya ingin berjima’, sedangkan pasangan tidak berminat, pihak pertama hendaklah bisa memaklumi pihak kedua untuk membahagiakan pihak kedua. Begitulah, tidak berdosa seorang suami bila ia tidak berjima’ beberapa hari atau beberapa minggu, bahkan lebih. Namun, bisa memberi dampak tidak baik jika melebihi dari batas empat bulan.
Hak istri atas suami adalah istri tidak terhalang dari memperoleh hak jima’ dalam rentang empat bulan sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwatha’. Dari Abdullah bin Dinar, ia berkata, “Pada suatu malam, Umar bin Khaththab r.a. keluar mengontrol rakyatnya lalu ia mendengar seorang perempuan merintih dalam bait-bait syair karena ia ditinggalkan suami yang turut serta dalam barisan pasukan. Setelah mendengar rintihan itu, Umar bin Khaththab bertanya kepada anak perempuannya, Hafshah, “Berapa waktu paling lama bagi seorang perempuan sanggup berpisah dengan suaminya?’ Hafshah menjawab, “Enam bulan atau empat bulan.” Umar berkata, “Aku tidak mau menahan seorang pun dari pasukan untuk bertemu dengan istrinya melebihi waktu itu.” Imam Ahmad menuliskan teks riwayat ini dengan batasan empat bulan.
Jalabi, dalam Hasyiyah, mengatakan, “Secara eksplisit disebutkan bahwa seorang istri mempunyai hak untuk digauli oleh suaminya paling sedikit satu kali dalam empat bulan. Ini diperkuat dengan kisah Umar bin Khaththab r.a. saat ia mendengar apa yang dikatakan perempuan itu.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/241) ©️.

Kami Jasa Solusi Problem Hidup. Masalah Tuntas Tanpa Bertentangan dengan Hukum Agama dan Negara.
MACAM PROBLEM DALAM PELAYANAN KAMI:
Solusi Problem Asmara, Rumah Tangga, Back Up Karir, Back Up Usaha, Jual Beli, Aura Pemikat, Bersih Diri / Ruwat / Ruqyah / Buang Sial, dll.
KAMI TIDAK MELAYANI SEGALA HAL YANG MELANGGAR HUKUM AGAMA DAN NEGARA.
Contoh: Bank Gaib, Uang Balik, Harta Gaib, Pesugihan, Aborsi / Menggugurkan Kandungan, Perjudian / Togel / Judi Online, Mencelakakan Orang / Santet / Teluh, dll.
ALAMAT PONDOK RUQYAH:
Dusun Kasemen, No.50, RT.05, RW.03, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kodepos 61463.
🌐 https://pondok-ruqyah.com/
☎️ +6285708371817
PERINGATAN!
Hati-hati dan waspada terhadap penipuan online yang mengatasnamakan kami. Diutamakan datang langsung ke alamat kami untuk menghindari segala hal negatif. Terimakasih.
DATANG DENGAN NIAT BAIK
TIDAK UNTUK KEJAHATAN!