MANI KELUAR DI LUAR
Apakah boleh mengeluarkan mani di luar kemaluan istri? Apakah boleh jika seorang istri sedang haid dan suami hanya berhubungan, tanpa penetrasi lalu mengeluarkan mani?
Jawaban Kami:
Alhamdulillah. Seorang suami boleh menikmati istrinya yang sedang haid, kecuali melakukan iwath, yakni memasukkan alat kelamin ke dalam dubur istri. Suami boleh mengeluarkan mani di luar kemaluan istrinya dalam hal ini. Wallahu a’lam. ©️.
SALING MERABA SAMPAI KLIMAKS, BOLEHKAH?
Pertanyaan:
Kami adalah pasangan suami istri yang saling mencintai Namun, ada hal yang mengganjal yang ingin kami tanyakan terkait dengan hubungan seksual. Ketika sedang berjima’, kami saling memegang kemaluan sampai masing-masing kami mengeluarkan mani Apakah ini dibolehkan?
Jawaban Kami:
Alhamdulillah. Seorang suami boleh bersenang-senang dengan istrinya bagaimanapun cara yang ia inginkan, kecuali dalam dua hal. Pertama, dilarang memasukkan kemaluan pada dubur istri karena ini adalah sangat diharamkan. Kedua, dilarang memasukkan kemaluan pada kemaluan istri saat ia haid atau nifas. Seorang istri pun boleh menikmati tubuh suaminya, sesuai keinginannya. Wallahu a’lam. ©️.
SAYA FRIGID, APAKAH BERDOSA?
Pertanyaan:
Saya adalah seorang istri berusia 32 tahun. Selama ini, saya memiliki hubungan yang baik-baik saja dengan suami yang usianya 29 tahun, kecuali dalam hal berjima’ (bersetubuh). Saya, terkadang, tidak mempunyai keinginan seksual apa pun sehingga saya terpaksa melayani suami dengan sikap dingin.
Saya berusaha memperbaiki hubungan dan menyesali apa yang saya lakukan, tetapi kondisi tidak berubah. Suami saya mengetahui hal ni. Oleh karena itu, saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan:
(1) Apakah saya berdosa meskipun saya tidak berniat menyakti suami saya dan saya sudah berusaha?
(2) Apa latar belakang kondisi saya ni dan bagaimana cara mengatasi masalah saya mi secara Islam?
(3) Adakah doa yang diajarkan Rasulullah saw untuk mengatasi masalah ini?
Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang baik.
Jawaban Kami:
Alhamdulillah. Kami sampaikan bahwa Anda tidak berdosa dalam hal ini. Cobalah mengatasi masalah ini dengan beberapa cara, antara lain seperti di bawah ini.
● Meningkatkan ketakwaan dan ketaatan kepada Allah SWT. Tetap menahan diri dari melihat hal yang diharamkan Allah. Allah menjamin orang-orang yang taat kepadaNya, mereka akan mengalami kehidupan yang bahagia, tenteram, dan rezeki yang luas. Allah berfirman, “…Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akanvmembukakan jalan keluar baginya. Dan, Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya…” (ath-Thalaag: 2-3).
“…Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik… (an-Nahl: 97)
● Mengatasinya dengan membaca buku khusus mengulas tentang hal tersebut (frigid).
● Kami tidak mengetahui doa dari Rasulullah saw. untuk masalah ini. Akan tetapi, perbanyaklah dzikir dan istighfar kepada Allah SWT karena Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang melazimkan istighfar maka Allah akan memberikan jalan keluar dari kesempitannya dan memberikan kelapangan dari kegelisahannya.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah) Wallahu a’lam. ©️KyaiPamungkas.
SALING MELIHAT KEMALUAN, BOLEHKAN?
Pertanyaan:
Pertama, saya ingin berterima kasih kepada Anda atas usaha yang Anda lakukan Semoga Allah SWT membantu Anda dalam menjalani semua tugas ini. Pertanyaan saya, apakah boleh suami istri saling melihat kemaluan masing-masing saat melakukan hubungan badan? Terima kasih.
Jawaban Kami:
Alhamdulillah. Suami istri boleh saling melihat kemaluan masing-masing, baik dengan syahwat maupun tidak dengan syahwat. Ini sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits riwayat Imam at-Tirmidzi dari Bahz bin Hakim dari ayahnya, dari kakeknya, yang mengatakan, “Aku bertanya kepada Rasulullah saw, “Ya Rasulullah, apa saja yang harus dipelihara dari aurat kami?” Rasulullah saw. bersabda, Pelihara auratmu, kecuali pada istrimu dan budakmu.’”
Kemaluan adalah bagian tubuh yang bisa dinikmati dan boleh dilihat sebagaimana bagian tubuh yang lain sebab jika melakukan sesuatu melebihi penglihatan, yakni menyentuh dan memegang saja dibolehkan, memandangnya pun sudah tentu dibolehkan. Meskipun demikian, ada pula yang memandang bahwa sebaiknya tidak saling melihat kemaluan. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah r.a. yang mengatakan, “Rasulullah saw. meninggal dan Rasulullah saw. belum pernah melihat kemaluanku, dan aku belum pernah melihat kemaluannya.” Hadits ini banyak dikaji dan diperdalam oleh para ulama, tetapi kami belum mendapatkan sumber hadits ini. Mungkin saja ini merupakan akhlak yang baik, tetapi tidak pula menunjukkan bahwa melihat kemaluan adalah haram sebagaimana yang telah kami katakan. Wallahu a’lam. ©️.

Kami Jasa Solusi Problem Hidup. Masalah Tuntas Tanpa Bertentangan dengan Hukum Agama dan Negara.
MACAM PROBLEM DALAM PELAYANAN KAMI:
Solusi Problem Asmara, Rumah Tangga, Back Up Karir, Back Up Usaha, Jual Beli, Aura Pemikat, Bersih Diri / Ruwat / Ruqyah / Buang Sial, dll.
KAMI TIDAK MELAYANI SEGALA HAL YANG MELANGGAR HUKUM AGAMA DAN NEGARA.
Contoh: Bank Gaib, Uang Balik, Harta Gaib, Pesugihan, Aborsi / Menggugurkan Kandungan, Perjudian / Togel / Judi Online, Mencelakakan Orang / Santet / Teluh, dll.
ALAMAT PONDOK RUQYAH:
Dusun Kasemen, No.50, RT.05, RW.03, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kodepos 61463.
🌐 https://pondok-ruqyah.com/
☎️ +6285708371817
PERINGATAN!
Hati-hati dan waspada terhadap penipuan online yang mengatasnamakan kami. Diutamakan datang langsung ke alamat kami untuk menghindari segala hal negatif. Terimakasih.
DATANG DENGAN NIAT BAIK
TIDAK UNTUK KEJAHATAN!