Konsultasi: MALAM PERTAMA ISLAMI, SUAMI HARUS BAGAIMANA?
Pertanyaan:
Apa syarat-syarat yang harus dilakukan seseorang saat malam pertama, sesuai tuntunan Islam, yang dihalalkan Allah SWT? Apa yang harus dilakukan seorang suami saat malam pertama terhadap istrinya? Terima kasih.
Jawaban Kami:
Alhamdulillah. Pernikahan adalah salah satu dari tanda-tanda kekuasaan Allah SWT yang sangat agung. Allah SWT berfirman,
“Dan, di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu, benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir” (ar-Ruum: 21)
Dalam naungan pernikahan, berpadulah jiwa dalam kasih, dalam sayang, dalam perlindungan, dalam kesucian, dalam kemuliaan hidup, dan dalam kekurangan yang ditutupi satu sama lain. Dari pernikahan, lahir anak-anak keturunan hingga seiring bergulir waktu semakin mengikat jiwa dengan jiwa dan semakin mendekatkan hati dengan hati antara suami dan istri. Inilah yang Allah SWT lukiskan dalam firmanNya,
“…Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka…” (al-Baqarah: 187)
Pernikahan adalah langkah membangun sebuah keluarga Islam dan mendirikan batu bata Islam dalam bangunan masyarakat Islam yang terdiri dari banyak kaum Muslimin. Ini pemahaman yang penting disadari oleh setiap Muslim yang ingin melangkah dalam kehidupan rumah tangga sebab tidak sedikit dari masyarakat sekarang yang memulai kehidupan rumah tangga dengan sejumlah kegiatan yang tidak sesuai dengan keridhaan Allah SWT. Terkait dengan malam pertama, Rasulullah saw. mengajarkan, Yika salah seorang menikahi seorang perempuan, katakanlah, “Ya Allah, sesungguhnya, aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan yang telah Engkau tetapkan untuknya. Dan, aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan yang telah engkau tetapkan untuknya.” (HR at-Tirmidzi).
Selanjutnya, Anda bisa berjima’ dengan istri Anda dan menghindari berjima’ melalui dubur atau ketika istri sedang dalam kondisi haid. Dua hal ini yang dilarang keras dalam syari at Islam dan pelanggar akan mendapatkan hukuman yang sangat keras. Semoga Allah SWT memberi taufik-Nya pada kehidupan rumah tangga Anda dan memberkahi Anda sekeluarga. Wallahu a’lam. ©️

Kami Jasa Solusi Problem Hidup. Masalah Tuntas Tanpa Bertentangan dengan Hukum Agama dan Negara.
MACAM PROBLEM DALAM PELAYANAN KAMI:
Solusi Problem Asmara, Rumah Tangga, Back Up Karir, Back Up Usaha, Jual Beli, Aura Pemikat, Bersih Diri / Ruwat / Ruqyah / Buang Sial, dll.
KAMI TIDAK MELAYANI SEGALA HAL YANG MELANGGAR HUKUM AGAMA DAN NEGARA.
Contoh: Bank Gaib, Uang Balik, Harta Gaib, Pesugihan, Aborsi / Menggugurkan Kandungan, Perjudian / Togel / Judi Online, Mencelakakan Orang / Santet / Teluh, dll.
ALAMAT PONDOK RUQYAH:
Dusun Kasemen, No.50, RT.05, RW.03, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kodepos 61463.
🌐 https://pondok-ruqyah.com/
☎️ +6285708371817
PERINGATAN!
Hati-hati dan waspada terhadap penipuan online yang mengatasnamakan kami. Diutamakan datang langsung ke alamat kami untuk menghindari segala hal negatif. Terimakasih.
DATANG DENGAN NIAT BAIK
TIDAK UNTUK KEJAHATAN!