Konsultasi: BOLEHKAH ISTRI TELANJANG DI DEPAN SUAMI?
Pertanyaan:
Apakah seorang istri boleh telanjang bulat di hadapan suaminya, sebelum berjima’ dan apakah seorang istri boleh telanjang bulat saat ia bercumbu saja (tanpa berjima’) dengan suami?
Jawaban Kami:
Alhamdulillah. Tidak harus ada penutup saat berjima’ atau bercumbu dengan pasangan. Adapun, hal yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dari hadits Utbah bin Abdis Silmi, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Jika kalian mendatangi istri kalian, hendaklah kalian gunakan penutup dan jangan masing-masing telanjang bulat”. Hadits ini adalah hadits lemah dalam sanadnya sehingga tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum. Dalam rangkaian perawi dalam hadits ini terdapat al-Ahwash bin Hakim, yang didhaifkan oleh Ahmad, Abu Hatim, an-Nasa’i, serta yang lainnya. Kesimpulannya adalah saling telanjang bulat bagi suami istri yang berhadap-hadapan dibolehkan dan tidak berlawanan dengan etika serta adab hubungan suami istri dalam Islam. Wallahu a’lam. ©️.

Kami Jasa Solusi Problem Hidup. Masalah Tuntas Tanpa Bertentangan dengan Hukum Agama dan Negara.
MACAM PROBLEM DALAM PELAYANAN KAMI:
Solusi Problem Asmara, Rumah Tangga, Back Up Karir, Back Up Usaha, Jual Beli, Aura Pemikat, Bersih Diri / Ruwat / Ruqyah / Buang Sial, dll.
KAMI TIDAK MELAYANI SEGALA HAL YANG MELANGGAR HUKUM AGAMA DAN NEGARA.
Contoh: Bank Gaib, Uang Balik, Harta Gaib, Pesugihan, Aborsi / Menggugurkan Kandungan, Perjudian / Togel / Judi Online, Mencelakakan Orang / Santet / Teluh, dll.
ALAMAT PONDOK RUQYAH:
Dusun Kasemen, No.50, RT.05, RW.03, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kodepos 61463.
🌐 https://pondok-ruqyah.com/
☎️ +6285708371817
PERINGATAN!
Hati-hati dan waspada terhadap penipuan online yang mengatasnamakan kami. Diutamakan datang langsung ke alamat kami untuk menghindari segala hal negatif. Terimakasih.
DATANG DENGAN NIAT BAIK
TIDAK UNTUK KEJAHATAN!